REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menyiapkan 50 unit bus untuk program mudik gratis ke berbagai tujuan kabupaten dan kota di Pulau Jawa. "Ini program mudik gratis yang kami gelar bersama antara PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Jasa Raharja Perwakilan Surabaya yang berkantor di Jalan Jemursari," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Muhammad Evert Yulianto saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/6).
Dia mengatakan, ada sebanyak 17 rute tujuan keberangkatan dari Surabaya dalam program mudik gratis ini. Evert merinci 17 tujuan tersebut adalah Blitar, Magetan, Trenggalek, Tulungagung, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Jember, Banyuwangi, Cepu, Solo, Yogyakarta, Semarang, Tegal, Cirebon, Tasikmalaya, dan Bandung. "Dengan 17 rute tujuan dan 50 unit bus, kuota seluruhnya bagi pemudik gratis ini adalah 2.000 orang," katanya.
Hingga akhir pekan lalu, menurut Evert, sudah terdata sebanyak 1.815 orang yang mendaftar. "Rencananya akan kami berangkatkan serentak pada 21 Juni di lapangan Markas Komando Daerah Militer V Brawijaya Surabaya," ujarnya.
Evert memastikan, para peserta program mudik gratis ini telah dijamin keselamatannya dengan asuransi karena yang memberangkatkan adalah PT Jasa Raharja. Sebenarnya, ujarnya, tak hanya yang diselenggarakan Jasa Raharja, namun seluruh program mudik gratis yang digelar oleh instansi manapun, asalkan menggunakan jasa transportasi angkutan umum yang sah, sudah pasti diproteksi asuransi.
"Dalam program mudik gratis, sebenarnya masyarakat tetap membayar tiket. Hanya saja yang bayari kan sponsor," katanya menjelaskan.
Dalam pembayaran tiket angkutan umum itulah, Evert memastikan, telah termasuk pembayaran iuran wajib asuransi jasa raharja. Dia menambahkan, per 1 Juni lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/ PMK.10/2017 dan Permenkeu RI nomor 16/ PMK.10/2017 yang keduanya diterbitkan tanggal 13 Februari 2017, batas limit asuransi jasa raharja bagi setiap penumpang kendaraan umum naik 100 persen.
Dengan begitu, dia mencontohkan, biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka akan dibayarkan PT Jasa Raharja, dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi 20 juta. "Untuk korban meninggal dunia, dari sebelumnya kami santuni senilai Rp 25 juta, sekarang meningkat menjadi Rp 50 juta," katanya.
Selain itu, korban yang mengalami cacat tetap, jika sebelumnya maksimal mendapat santunan jasa raharja Rp 25 juta kini naik menjadi Rp 50 juta.