H-4 Lebaran, Truk Dilarang Menyeberang ke Lampung

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita

Senin 05 Jun 2017 10:25 WIB

Calon penumpang menaiki anak tangga untuk memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (4/6). Foto: Republika/Raisan Al Farisi Calon penumpang menaiki anak tangga untuk memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Indonesia (ASDP) Ferry Cabang Pelabuhan Merak melarang truk yang mengangkut barang beroperasi pada empat hari sebelum (H-4) Idul Fitri 1438 Hijriah.

General Manager ASDP Pelabuhan Merak Tommy Kaunang mengatakan pelarangan truk nonsembako melintas menyeberang melalui perlintasan Merak-Bakaheuni untuk melancarkan arus mudik Lebaran. 

Tanpa ada truk nonsembako yang melintas, ada lebih banyak ruang bagi kendaraan yang mengangkut para pemudik untuk menyeberang. "Kami fokus ke kendaraan pemudik," kata dia kepada Republika, Ahad (4/6).

Lintasan Merak merupakan jalur tersibuk dari tujuh lokasi penyeberangan di Indonesia. Pelabuhan Merak memiliki kapasitas 159.120 orang, dan 27.200 unit kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan bus, Merak dapat menampung hingga 17.544 unit. 

Untuk menghadapi lonjakan penumpang pada mudik lebaran tahun ini, ASDP Pelabuhan Merak mempercepat pengoperasian Dermaga VI. Dermaga tersebut sebenarnya akan menjadi dermaga eksekustif yang dilengkapi mal dan pelayanan vallet kendaraan untuk para penumpang. 

Dermaga VI akan beroperasi mulai empat hari menjelang Lebaran hingga musim mudik selesai. ASDP Pelabuhan Merak akan menguji coba dermaga ini, Senin (5/6).

Terpopuler