REPUBLIKA.CO.ID, TUNISIA -- Pengadilan di Tunisia utara memberikan hukuman satu bulan penjara kepada empat orang laki-laki. Mereka dinilai melakukan kesalahan dengan makan di depan umum selama bulan puasa berlangsung.
Menurut Juru Bicara Kejaksaan, Chokri Lahmar, di Pengadilan Bizerte, bahwa kejadian tersebut terlihat saat keempat laki-laki makan dan merokok di depan umum, tepatnya di taman. Dia mengatakan, keempat pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas hukuman satu bulan mereka sebelum ketentuan tersebut berlaku.
Keluhan dari penduduk setempat atas hukuman mereka terjadi setelah seruan beredar di media sosial. Hal ini memicu untuk melakukan demonstrasi 11 Juni nanti, untuk melindungi hak-hak orang yang menolak untuk berpuasa. Namun, hingga saat ini, belum diketahui lebih lanjut identitas dari keempat laki-laki tersebut.
Dikutip dari arabnews.com (1/6), meskipun negara memiliki peran sebagai "wali agama" di bawah konstitusi, Tunisia tidak memiliki undang-undang khusus yang melarang makan di depan umum selama bulan Ramadan. Ini yang menjadi sebuah kontroversi yang muncul kembali setiap tahun di negara Afrika Utara.
Sebagian besar restoran dan coffee shops tetap ditutup di Tunisia pada siang hari selama bulan suci. Namun ada juga beberapa perusahaan terbuka di balik tirai tertutup untuk mencegah pelanggan terlihat.