REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengimbau para pengelola SPBU di sejumlah ruas tol yang menjadikan lahannya sebagai rest area atau tempat istirahat agar menerapkan sistem pemberitahuan kapasitas tempat parkir.
Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Adi Vivid AB mengatakan hal tersebut untuk mempermudah para pengendara yang hendak parkir di rest area. Terutama ketika musim mudik nanti.
"Kami sudah mengimbau kepada pengelola rest area supaya memberlakukan sistem informasi mengenai jumlah kapasitas parkir. Ini untuk mempermudah informasi kepada masyarakat," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat (2/6).
Penumpukan kendaraan yang sering terjadi di rest area pada musim mudik karena minimnya pemberitahuan mengenai kapasitas parkir. Sistem pemberitahuan kapasitas kendaraan yang diparkir diharapkan membuat tempat peristirahatan tidak lagi menjadi kendala bagi para pemudik.
Adi mengatakan pengelola rest area harus memberikan informasi yang akurat mengenai jumlah kapasitas parkir kendaraan agar tidak terjadi antrean seperti tahun sebelumnya.
Dia mencontohkan jika sebuah rest area memiliki kapasitas parkir 1.000 mobil maka informasi tersebut sudah harus tertampang di pintu masuk. Termasuk jumlah kendaraan yang masih bisa tertampung.
Jika sudah penuh maka pengelola juga harus mencantumkan informasinya. "Apakah rest area sudah penuh atau masih tersisa, sistem ini sangat membantu para pemudik untuk mengetahui informasi yang akurat," kata dia.
Dia menambahkan kepolisian juga sudah mengantisipasi menggunakan sistem buka tutup kalau imbauan ini tidak dilaksanakan oleh pengelola rest area. Namun, dia menyatakan, sistem buka tutup sebenarnya membutuhkan waktu lebih lama.
Kepolisian juga sudah memastikan akan menambah personel pengamanan terutama di rest area KM 207 tol Palikanci untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
"Petugas di sana ditamabah karena di rest area bukan permasalahan lalu lintas saja, namun kerawanan kriminalitas seperti pencopetan dan keributan lainnya," kata Adi.