REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilahkan penggunaan bus dinas untuk mudik Lebaran. Khsusnya untuk memfasilitasi pegawai pemerintah golongan rendah dan masyarakat.
"Misal untuk angkutan massal, bus kantor. Kan pemerintah Kemenhub juga sediakan bus untuk mudik masyarakat. Jadi kalau ada bus kantor untuk pulang pegawai golongan rendah bisa diizinkan PPP (pejabat pembina pegawai)," kata Menpan RB Asman Abnur di Kantor Kemenpab RB, Jakarta, Kamis (1/6).
Ia menjelaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran memiliki aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, masing-masing pejabat pembina pegawai harus berpedoman pada aturan dalam penggunaan mobil dinas.
"Kan ada jelas aturannya, ikuti saja itu. Kebijakannya akan dipulangkan ke PPP, yakni gubernur, bupati/wali kota," jelasnya.
Namun, Asman mengingatkan pemerintah daerah tidak boleh mengomersialisasikan bus dinas untuk angkutan mudik. "Tidak dipungut biaya. Menhub saja siapkan gratis untuk rakyat," ujar dia.