Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Rp 28 Ribu

Red: Agus Yulianto

Rabu 31 May 2017 10:20 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Foto : MgRol_92 Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID,  GORONTALO -- Pemkot Gorontalo, Provinsi Gorontalo akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2017 di daerah itu sebesar Rp 28 ribu. Nilai itu, naik Rp 500 dari tahun 2016 yakni Rp 27.500.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, penentuan zakat fitrah tahun ini dipercepat. Hal itu berbeda dengan tahun 2016 yag ditentukan pada pertengahan Ramadhan.

"Sengaja dilakukan seperti itu agar masyarakat lebih awal mengetahuinya. Ini juga memberikan kemudahan bagi aparat kelurahan dan kecamatan untuk sosialisasikan kepada masyarakat," katanya, Selasa (30/5).

Percepatan itu juga untuk mengantisipasi masyarakat yang sibuk menghadapi lebaran. Karena itu, dikatakan Marten, pengumuman besaran zakat fitrah itu dilakukan pada malam ke 27 Ramadhan.

Penentuan zakat fitrah juga telah dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo, ormas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo dan Kementerian Agama Kota Gorontalo. "Untuk menentukan besaran zakat fitrah, harus sesuai dengan kebutuhan bahan pokok yang terdiri dari berbagai tingkatan, serta kesejahteraan dan kondisi sosial masyarakat," katanya.

Zakat fitrah sebesar Rp 28 ribu itu sudah ditentukan berdasarkan syariat dan kondisi ekonomi masyarakat. Penentuan itu juga didukung pejabat di instansi pemerintah, camat dan masyarakat .

Bentuk penyaluran juga menjadi berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini semua dipusakan di kantor Baznas Kota Gorontalo. Pada sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui aparat kelurahan dan kecamatan. "Hal itu sudah sesuai aturan, bahwa Baznas bertugas menangani semua terkait zakat. Penyaluran juga dilakukan sebelum khatib turun dari mimbar," ujarnya.

Terpopuler