Pemkot Padang Instruksikan Pelabelan Restoran 'Khusus Non-Muslim'

Red: Andri Saubani

Senin 29 May 2017 10:25 WIB

Pelayan bersiap menyajikan beragam makanan di sebuah rumah makan Padang. Foto: dok Republika Pelayan bersiap menyajikan beragam makanan di sebuah rumah makan Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Sekretaris Daerah Kota Padang, Sumatra Barat, Asnel meminta kepada pengelola restoran yang diperbolehkan warungnya buka pada siang hari selama bulan Ramadhan, untuk memberikan label ‘khusus non muslim’ di depan rumah makannya. “Sudah ada kesepakatan dengan pengelola rumah makan selama bulan puasa saat siang tidak diperbolehkan buka kecuali yang direkomendasikan dan diberi tanda khusus," katanya di Padang, Senin (29/5).

Asnel menyebutkan, rumah makan ini sebagian besar berada di kawasan Pondok dan sekitarnya. Sedangkan rumah makan di luar kawasan itu tidak diperbolehkan buka kecuali jelang berbuka hingga waktu sahur. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat Islam yang berpuasa sekaligus menghargai warga non muslim yang tidak berpuasa termasuk wisatawan asing.

"Pedagang telah berkomitmen diharapkan tidak ada yang melanggar," tambahnya. Selain komitmen dengan pengelola rumah makan, pihaknya juga sudah sepakat dengan pengelola hiburan malam untuk tutup selama Ramadhan. "Kami telah bertemu dan sebagian pengelola setuju menutup warungnya.”

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Padang Japeri Jarap mengimbau seluruh masyarakat menciptakan harmonisasi dan hubungan silaturahim selama Ramadhan. Di samping itu, terlepas dari segala perbedaan setiap warga mempunyai kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan. Dia berharap pada Ramadhan ini tercipta suasana yang kondusif hingga Idul Fitri 1438 Hijriyah mendatang.

Terpopuler