REPUBLIKA.CO.ID, SANGIHE -- Sekretaris Badan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Alminus Takalawangen mengatakan, selama bulan Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Muslim akan dikurangi. "Selama bulan puasa, jam kerja ASN yang beragama Muslim akan dikurangi satu jam dari biasanya," kata Alminus di Tahuna, Jumat (26/5).
Jam kerja ASN yang beragama Muslim untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 Wita, sedangkan untuk hari Jumat tetap seperti biasa, yaitu pukul 08.00 - 11.00 Wita. Pengurangan jam kerja bagi ASN yang beragama Muslim berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterima Badan Kepegawaian Daerah Sangihe.
"Badan Kepegawaian Daerah sudah menerima instruksi dari Mendagri dan akan diteruskan kepada semua satuan kerja perangkat daerah yang ada di Sangihe," kata dia.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Badan Kepegawaian Daerah akan menyampaikan surat pemberitahuan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah. "Hari Senin (29/5), pengurangan jam kerja untuk ASN yang beragama Islam sudah mulai diberlakukan," kata dia. Pengurangan jam kerja ini akan berakhir setelah perayaan idul fitri akhir bulan Juni nanti.