Rumah Makan di Malang Boleh Buka Selama Ramadhan

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ilham

Jumat 26 May 2017 10:45 WIB

Rumah Makan (ilustrasi). Foto: pgn Rumah Makan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Selama bulan suci Ramadhan, Pemkot Malang mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengatur operasional hiburan malam dan rumah makan atau restoran. Sekretaris Bakesbangpol, Dicky Haryanto mengatakan, tempat hiburan malam harus ditutup selama bulan Ramadan.

Khusus warung makan, restoran, dan sejenisnya yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan diwajibkan menutup jendela agar tidak tampak dari luar. "Dengan adanya aturan tersebut, Bakesbangpol berharap keamanan, ketertiban, dan toleransi selama bulan suci Ramadan bisa terjaga dengan baik," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadhan antara lain diskotik, panti pijat, SPA, pub, karaoke, kafe, serta klub malam. Tempat hiburan yang termasuk sebagai fasilitas hotel juga tak luput dari aturan ini. Sedangkan panti pijat tuna netra dan pijat refleksi serta SPA khusus wanita buka seperti biasa.

Hiburan lain seperti rental play station dan permainan ketangkasan dibuka mulai pukul 13.00 sampai 17.00. Sedangkan warnet diharuskan tutup mulai pukul 17.00 sampai pukul 21.00.

Sosialisasi pengumuman penertiban tempat usaha rekreasi dan hiburan umum pada bulan Ramadhan telah diselenggarakan pada Rabu (24/5), malam. "Para pengusaha yang bergerak di bidang rekreasi dan hiburan hadir," jelas Dicky. Aturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Malang Nomor 3/2017.

Sekretaris MUI Kota Malang, Baroni megatakan, aturan penutupan tempat hiburan malam ini bertujuan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci. "Memang dampak dari pengumuman ada pihak yang dirugikan, namun demi menjaga kerukunan umat beragama aturan tersebut harus dijalankan para pengusaha tempat hiburan," katanya.

Terpopuler