REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara mengingatkan kepada masyarakat agar waspada menjelang bulan Ramadhan tahun ini. Menurut YLKI, makanan dan minuman ilegal banyak beredar di pasar tradisional. “Produk yang melanggar ketentuan itu, yakni makanan dan minuman kedaluwarsa serta tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik, Rabu (24/5).
Makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya, menurut dia, harus diteliti secara cermat. Masyarakat pun diminta untuk tidak membelinya. “Sebab produk makanan yang dianggap bermasalah itu, bisa menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang mengonsumsinya," ujar Abubakar.
Ia menjelaskan, biasanya makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa tersebut, kelihatan berubah warna, serta menimbulkan bau yang tidak sedap. Sehubungan dengan itu, warga yang ingin membeli produk tersebut di Pasar Tradisional dan Mini Market harus jeli, serta lebih hati-hati. "Bisa saja terjadi pengelabuan yang dilakukan para pedagang dengan cara mengubah tanggal masa berlaku makanan dan minuman tersebut," ucapnya.
Abubakar menambahkan, produk makanan yang banyak mengalami permasalahan itu, berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Selain itu, produk yang dikirim ke Tanah Air, juga perlu diteliti karena banyak yang sudah rusak kemasannya dan begitu juga tanpa ada izin edar dari BPOM. Hal tersebut, jangan dibiarkan karena berbahaya dan dapat merugikan para konsumen maupun masyarakat. “Petugas BPOM agar bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, dan turun langsung ke lapangan melakukan razia," kata Abubakar.