Polisi: Aksi Sweeping Berdampak pada Dua Pelanggaran Hukum

Red: Bilal Ramadhan

Rabu 24 May 2017 06:51 WIB

Salah satu aksi sweeping warga. Foto: Republika/Rakhmawaty Salah satu aksi sweeping warga.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar mengingatkan aksi sweeping selama Ramadhan oleh organisasi masyarakat akan berdampak pada dua pelanggaran hukum.

"Pelanggaran pertama aksi sweeping adalah upaya perampasan dan upaya pengerusakan yang sanksinya sudah jelas secara hukum," katanya di Bekasi, Selasa (23/5).

Menurut Hero, dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan akan disanksi hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan upaya pengerusakan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

Hal itu disampaikan Hero di hadapan tamu undangan acara pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Mapolrestro Bekasi Kota. Tamu undangan itu di antaranya Asisten Daerah III Pemkot Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, perwakilan Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) Bekasi, pejabat utama Polrestro Bekasi Kota, Kapolsek, tokoh agama dan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat di Kota Bekasi dan instansi terkait.

Dikatakan Hero, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan potensi tindak kejahatan sangat dibutuhkan oleh polisi mengingat keterbatasan yang kini dimiliki anggotanya. Namun upaya pengawasan itu diimbau tidak mengarah pada proses eksekusi secara langsung, namun dilakukan lewat prosedural pelaporan yang dibuka kepolisian selama 24 jam.

"Kita membuka ruang bagi pihak manapun yang ingin melaporkan indikasi pelanggran hukum, baik secara langsung ataupun lewat aplikasi pelaporan Siap-PMJ yang bisa diunduh melalui Android," katanya.

Hero juga mengingatkan anggotanya untuk dapat merespons secara cepat laporan yang datang dari masyarakat terkait pelanggaran hukum. "Jangan sampai masyarakat melapor berkali-kali, tidak ada respons. Aplikasi Siap-PMJ ini otomatis terekam di Polda Metro Jaya. Atasan kami pasti memantau langsung laporan yang masuk berikut penyelesaiannya," katanya.

Terpopuler