Tempat Hiburan Malam di Cirebon Tutup Total Selama Ramadhan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham

Selasa 23 May 2017 15:55 WIB

Karaoke Foto: Republika/Amin Madani Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Menghormati bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Cirebon tidak boleh beroperasi. Sanksi tegas pun akan diberikan bagi para pengelola tempat hiburan yang melanggarnya.

 

Larangan beroperasi selama Ramadhan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon No 556.332/SE.018/DKOKP. "Terhitung mulai 23 Mei hingga 27 Juni 2017, tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Cirebon tidak boleh lagi beroperasi,” kata Kabid Kepariwisataan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Edi Tohidi, Selasa (23/5).

 

Selain tempat hiburan malam, tempat-tempat tertentu pun dibatasi waktu beroperasinya. Seperti billiard, bowling, fitness, permainan ketangkasan anak dan bioskop. Jam operasi tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan mulai pukul 13.00-17.00 WIB. "Saat magrib dan taraweh, tempat-tempat itu harus tutup,’’ tegas Edi.

 

Selanjutnya, tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali dari pukul 21.00-24.00 WIB. Namun, untuk hari pertama puasa serta tiga hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, tempat-tempat itu juga diwajibkan untuk tutup.

 

Edi pun mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan itu untuk mematuhi ketentuan tersebut. Hal itu dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

 

Edi menyatakan, jika ada pengelola yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika masih membandel, maka akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.

 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengungkapkan, instansinya akan melakukan pengawasan secara rutin mengenai pelaksanaan aturan tersebut. "’Kami akan awasi, baik itu tempat hiburan malam yang ditutup total selama bulan puasa, maupun di tempat-tempat yang waktu bukanya dibatasi,’’ tegas Buntoro.

 

Buntoro mengatakan, bagi yang melanggar aturan itu, maka akan diberi tindakan administrasi. Namun jika tetap melanggar, maka akan diberi tindakan tegas berupa penutupan tempat tersebut.

Terpopuler