Bupati Banyumas Keluarkan Surat Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah

Senin 22 May 2017 21:11 WIB

Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein mengambil sikap tegas terhadap masalah jam operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadhan. Dalam SE bernomor 556/2275/2017 tentang pengaturan waktu operasinal tempat hiburan dan restoran selama Bulan Ramadhan, Bupati membagi tempat hiburan dalam beberapa kategori.

Untuk tempat rekreasi dan hiburan umum, Bupati masih memberi toleransi dengan mengizinkan mereka beroperasi pada waktu-waktu tertentu. Mereka hanya diminta tutup pada tiga hari di awal puasa, dua hari pada saat peringatan Nuzulal Quran dan empat hari di akhir Bulan Ramadhan.

Namun untuk tempat hiburan seperti panti pijat, tempat mandi uap, diskotik, klub malam, rumah karaoke, serta cafe yang ada live musik dan tarian lantainya, diwajibkan untuk tutuk selama sebulan penuh.

"Tidak ada toleransi. Untuk tempat-tempat hiburan yang disebutkan di SE, harus tutup selama Bulan Ramadhan," jelas Bupati, Senin (22/5).

Sementara untuk pengelola rumah makan dan restoran yang buka pada siang hari, dilarang untuk membuka tempat usahanya secara terbuka. "Kami minta mereka menghormati yang berpuasa. Bukan malah orang berpuasa yang harus menghormati pengelola rumah makan," katanya.

Sementara terhadap hotel dan retoran yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol agar tidak menjual jenis minuman tersebut selama Ramadhan. Termasuk juga praktik prostitusi dan perjudian.

"Kami akan mengerahkan petugas satpol PP untuk melakukan razia. Bila kami temukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas," katanya.

Terpopuler