Purwokerto Tetap Batasi Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Rep: eko widiyatno / Red: Ilham

Rabu 17 May 2017 16:18 WIB

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Menjelang Ramadhan tahun lalu, Bupati Banyumas Achmad Husein sempat mengintruksikan agar seluruh tempat hiburan ditutup total. Aturan itu menyasar tempat hiburan yang berpotensi menumbuhkan kemaksiatan seperti diskotik, tempat karaoke, panti pijat, lokalisasi Gang Sadar (GS), dan tempat yang menjual minuman beralkohol.

Namun saat itu, keinginan bupari tidak bisa diwujudkan karena mendapat penolakan dari kalangan pengusaha tempat hiburan. Kebijakan yang diambil, akhirnya hanya memperketat jam operasi tempat hiburan.

Ramadhan tahun 2017 ini, berharapan bupati agar seluruh tempat hiburan tutup total selama sebulan penuh juga kemungkinan tidak bisa dilaksanakan. Bahkan, 10 hari menjelang Ramadhan, SK bupati yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut masih belum keluar.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Azis Kusumandani menyebutkan, usulannya pembatasan jam operasional tempat hiburan sudah sampai di meja bupati. ''Mungkin beberapa hari ke depan, Bupati sudah akan menandatangani SK tersebut,'' jelasnya, Rabu (17/5).

Meski demikian, dia mengaku tidak tahu rincian draft SK tersebut, karena saat pembahasan dilakukan, dia belum menjabat sebagai Kepala Dinporabud. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan baru dimutasi menjabat Kepala Dinporabud pada Jumat (12/5), lalu.

Namun, berdasarkan informasi yang dia terima dari bawahannya, ketentuan pengaturan tempat hiburan yang diajukan, tidak berbeda dengan tahun lalu. Tempat hiburan diwajibkan tutup selama tiga hari di awal puasa dan tiga hari menjelang Idul Fitri. Pada malam Nuzulul Quran, tempat hiburan juga diwajibkan tutup.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi cukup ketat. Tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi pada malam hari sejak pukul 23.00 hingga pukul 01.00. Kebijakan ini diputuskan Bupati, agar kegiatan tempat hiburan tidak mengganggu kegiatan tarawih umat Islam.

Sementara, untuk warung makan dan restoran, baru diizinkan buka pada hari kedua bulan puasa. Namun mereka harus tetap menghormati bulan Ramadhan, dengan menutup etalase pajangan makanan dengan kain atau tirai.

Terpopuler