Jasa Raharja Cairkan Rp 2 Miliar Korban Kecelakaan Mudik
Red: Ani Nursalikah
Selasa 12 Jul 2016 16:39 WIB
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tim penolong berupaya mengevakuasi korban pada musibah kecelakaan lalu lintas di jalur alternatif mudik Lebaran. Republika/Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Jasa Raharja cabang Jawa Timur mencairkan klaim sebesar Rp 2 miliar untuk korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas selama musim arus mudik dan balik mulai H-7 hingga H+2 pada Lebaran 2016.
"Klaim yang dicairkan sampai H+2 sudah Rp 2 miliar dan sudah disampaikan ke keluarga atau ahli warisnya," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jatim Tri Yugara kepada wartawan di Surabaya, Selasa (11/7).
Pencairan klaim berupa santunan tersebut, diberikan kepada 80 korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas yang sudah selesai pengurusan prosesnya sehingga sudah diberikan pada hari pertama kerja. "Kebetulan hari efektif kerja baru pada Senin (11/7) sehingga klaim baru bisa dicairkan kemarin," ucapnya.
Per satu orang korban meninggal dunia, PT Jasa Raharja selaku lembaga asuransi milik negara menyantuni sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan untuk korban luka-luka, pihaknya langsung berurusan dengan rumah sakit untuk proses pembayarannya sesuai aturan dan prosedur berlaku.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp 50 juta (udara).
Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp 25 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp 10 juta (darat/laut) dan Rp 25 juta (udara). Khusus tahun ini, PT Jasa Raharja Cabang Jatim menyiapkan anggaran Rp 241 miliar untuk menyantuni korban kecelakaan moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.
Sementara itu, untuk korban kecelakaan lalu lintas mulai H+3 dan seterusnya akan dicairkan proses klaimnya dan dipastikan seluruhnya mendapat santunan. "Korban yang kecelakaan di jalan karena arus mudik dan balik, atau karena pengendara kendaraan bukan dalam proses arus mudik juga tetap mendapat pencairan klaim," ujarnya.