Arus Balik Macet, Tol Harus Digratiskan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar

Ahad 10 Jul 2016 08:51 WIB

Kendaraan pemudik terjebak macet parah di Tol Pejagan, Jawa Tengah, Senin (4/7).  (Republika/Wihdan Hidayat) Foto: Republika/Wihdan Hidayat Kendaraan pemudik terjebak macet parah di Tol Pejagan, Jawa Tengah, Senin (4/7). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta pemerintah agar menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik.

"Kalau tol macet parah lagi, kami minta Menteri PU menginstruksikan pada operator jalan tol untuk menggratiskan jalan tol yang dikelolanya. Jangan menambah susah masyarakat, sudah bayar mahal supaya lancar justru kejebak macet belasan jam," katanya di Jakarta, Ahad (10/7).

Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014, disebutkan bahwa kecepatan waktu tempuh menjadi salah satu poin utama SPM yang harus dipenuhi operator jalan tol. Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 km/jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 km/jam.

Antrean di gerbang masuk paling lama hanya diizinkan 5 detik - 9 detik untuk tol sistem tertutup (bayar dipintu keluar) dan 6 detik untuk sistem terbuka (bayar dipintu masuk).  Sedangkan untuk pintu tol otomatis, pemerintah mewajibkan kendaraan dapat melintas paling lama 4 detik setiap kendaraan.

Selain itu, terang Yudi, para operator jalan tol diwajibkan memenuhi substansi layanan seperti kondisi jalan tol,  aksebilitas, mobilitas, keselamatan, aspek lingkungan,  serta tempat istirahat beserta pelayanannya. "Sudah ada aturan tentang SPM jalan tol yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan tol yang sudah membayar mahal."

Para arus balik pekan ini, Yudi memprediksi sejumlah ruas tol seperti Nagreg, gerbang tol Brebes Timur, Pejagan, Cikarang dan Karang Tengah akan macet parah mengingat saat arus balik kali ini akan berbarengan karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran.

''Arus balik juga harus diantisipasi seperti arus mudik. Apalagi tahun ini ada himbauan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran otomatis waktu arus balik akan bersamaan karena semua pegawai akan masuk pada 11 Juli,'' kata Yudi.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kementerian dan instansi  terkait seperti PUPR, Kemenhub, dan Korlantas untuk meningkatkan koordinasi dan mencari solusi untuk mengatasi kemacetan.

''Kemenhub sebagai koordinator, kementerian  dan instansi terkait lainnya harus meningkatkan koordinasi dan solid dalam mengambil keputusan. Jangan justru saling menyalahkan dalam kondisi seperti ini, mari sama-sama memberikan masukan yang bisa membantu kelancaran arus balik ini,'' kata Yudi.

Terpopuler