REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia meminta penumpang kereta api mengikuti aturan pembatasan barang bawaan saat arus balik Lebaran 2016. Aturan pembatasan bagasi berlaku di sembilan daerah operasional PT KAI.
"Prinsip aturannya sama-sama berlaku baik untuk arus mudik maupun arus balik. Berat maksimal barang bawaan penumpang tetap dibatasi hingga 20 kilogram. Lebih dari jumlah itu akan dikenai biaya tambahan," ujar Senior Manajer Humas PT KAI Daops I, Bambang S Prayitno kepada Republika.co.id, Sabtu (9/7).
Adapun biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000 untuk penumpang kelas ekonomi, Rp 6.000 bagi penumpang kelas bisnis dan Rp 10.000 untuk penumpang kelas eksekutif.
Bambang melanjutkan, aturan yang diterapkan sejak Desember 2015 ini berlaku di seluruh daerah operasi PT KAI. Untuk arus balik, penimbangan barang bawaan dilakukan di masing-masing stasiun keberangkatan dari daerah.
Sementara itu, di Jakarta, fasilitas cek bobot barang bawaan tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir. Menurutnya aturan pembatasan barang bawaan bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama menggunakan moda kereta api.
"Banyak yang mengeluhkan banyaknya barang bawaan membuat kondisi kereta kurang nyaman. Bagi penumpang sendiri ada kecenderungan saat mudik banyak membawa oleh-oleh, begitu pula ketika arus balik, masih ada yang membawa hasil bumi dari kampung," katanya.
Dengan aturan baru dan pembayaran biaya kelebihan, Bambang berharap masyarakat dapat menentukan prioritas barang yang akan dibawa.
Salah seorang penumpang arus balik, Pupun Lisnawati, 40, mengaku kurang sepakat aturan pembatasan barang bawaan penumpang. Pupun dan keluarga yang baru saja mudik ke Yogyakarta ini belum tahu tentang aturan tersebut. Saat mudik, dia mengaku tidak mendapat keterangan dari petugas di stasiun.
Menurutnya para penumpang sudah pasti mengalami kelebihan barang bawaan baik saat mudik maupun kembali ke Jakarta. Menurutnya, aturan baru ini belum tentu efektif jika diterapkan saat arus mudik maupun arus balik.
"Contohnya saya, sudah berusaha berkemas dengan lebih simpel tetapi tetap saja lebih dari 20 kilogram. Ada kecenderungan aturan ini bisa diabaikan karena penumpang masih sanggup membayar charge," ujar ibu rumah tangga yang tinggal di Cipondoh itu.