REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan moda transportasi umum yang digunakan untuk arus balik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, moda transportasi pesawat terbang, kapal laut, dan kereta api dinyatakan layak jalan.
"Untuk kendaraan darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (Akap) ada sekitar 10 persen yang dinyatakan belum layak jalan," ujar Staf Khusus Kementerian Perhubungan Hadi M. Djuraid kepada Republika.co.id, Jumat (8/7).
Hadi mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan daerah untuk menilang bus AKAP yang tidak layak jalan. Di Pelabuhan Gresik, Kementerian Perhubungan menemukan satu kapal laut yang tidak layak jalan. Menurut Hadi, hingga kini kapal tersebut masih dilarang untuk beroperasi.
Bus-bus yang tidak layak jalan tersebut, sebagian besar merupakan rute di wilayah Jawa. Hadi mengatakan, sejauh ini Kementerian Perhubungan belum menemukan bus AKAP tidak layak yang beroperasi saat arus mudik. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga meminta kepada Dinas Perhubungan daerah agar tidak mengizinkan angkutan kota antardaerah dioperasionalkan sebagai AKAP.
Hadi menjelaskan, terkait dengan manajemen lalu lintas dan jalan raya sudah menjadi kewenangan Korlantas Polri. Sedangkan, untuk jalan tol merupakan kewenangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kita mengimbau agar BPJT lebih intensif koordinasi dengan Korlantas untuk antisipasi penumpukan kemacetan di titik-titik tertentu," kata Hadi.