REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT -- Larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ternyata tidak digubris sebagian masyarakat.
"Kami sudah biasa naik mobil pikap kalau mau ke Ujung Pandaran. Kan semua duduk juga, jadi saya rasa aman saja," kata Rusdi, salah seorang warga Sampit, Kamis (7/7).
Sejak jauh-jauh hari, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mensosialisasikan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan manusia. Alasannya karena tindakan itu sangat membahayakan. Namun, sepanjang Kamis, beberapa rombongan warga terlihat menggunakan mobil bak terbuka melintas di Jalan HM Arsyad.
Mereka menggunakan mobil pikap bak terbuka yang diberi penutup terpal agar penumpangnya tidak kepanasan. Namun ada pula rombongan remaja yang menggunakan pikap bak terbuka tanpa penutup.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan sudah dengan tegas melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan penumpang. Jika ditemukan, dia memerintahkan agar seluruh penumpangnya diturunkan dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang memenuhi aturan keselamatan.
"Sudah banyak kejadian kecelakaan dengan korban jiwa karena menggunakan mobil bak terbuka. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan," kata Hendra.
Baca juga: Menhub Klaim 90 Persen Kecelakaan tak Libatkan Kendaraan Umum