Kemenhub Berencana Larang Pemudik Sepeda Motor Berkendara Malam Hari

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini

Selasa 05 Jul 2016 14:09 WIB

Pemudik Sepeda Motor. Pemudik dengan sepeda motor melalui jalanan kawasan Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (2/7). Foto: Republika/ Wihdan Pemudik Sepeda Motor. Pemudik dengan sepeda motor melalui jalanan kawasan Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengimbau pengendara sepeda motor yang melakukan perjalanan kembali ke Jakarta setelah berlebaran di kampung halaman untuk tidak melakukan perjalanan di malam hari. Bahkan, Kemenhub berencana melarang sepeda motor beroperasi pada malam hari selama arus balik nanti apabila angka kecelakaan justru tercatat meningkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto menjelaskan, ide muncul untuk mengantisipasi angka kecelakaan kalau semakin meningkat. Hingga H-1 Lebaran tercatat telah terjadi 856 kecelakaan lalu lintas. Angka ini menurun 25 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 1.022 kecelakaan lalu lintas. Dari angka sebesar itu, Korlantas Polri menyebutkan bahwa kendaraan roda dua masih mendominasi kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Namun ide itu situasional saja. Kalau hasil evaluasi nanti seperti itu, ya dilarang. Berkaca pada kejadian sopir bus ngantuk saat arus mudik dan dia ngebut. Dan saat mengendarai dia udah capek, makanya kepala terminal di setiap daerah harus lebih perhatikan pengemudi," ujar Puji di Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (5/7).

Selain itu, Puji juga menginstruksikan kepada kepala terminal di daerah untuk memastikan kelaikan angkutan umum yang bakal mengantar kembali pemudik ke ibu kota. Kemenhub, kata Puji, akan melalukan uji laik kendaraan (ramp check) dengan cara sampling di sejumlah terminal.

Baca juga: Polisi Klaim Kecelakaan Mudik Lebaran 2016 Turun 25 Persen

Terpopuler