PT KAI Catat Pelanggaran Barang Bawaan Pemudik Capai 7 Ton

Rep: c36/ Red: Andi Nur Aminah

Senin 04 Jul 2016 18:25 WIB

  Suasana arus mudik calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (1/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang) Suasana arus mudik calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (1/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Executive Vice President PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1, John Robertho, mengatakan pelanggaran terhadap aturan pembatasan barang bawaan pemudik kereta api masih banyak terjadi. Hingga H-2 Lebaran, Senin (4/7), pelanggaran kelebihan jumlah barang bawaan mencapai 7.000 kilogram.

"Jumlah tersebut merupakan komulatif dari seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 7.000 kilogram atau tujuh ton," ujar John kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Senin (4/7).

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pembatasan, masing-masing individu hanya diizinkan membawa barang bawaan maksimal hingga 20 kilogram. Jika melebihi kuota, individu akan dikenai biaya tambahan (charge) .

Untuk mendukung pembatasan ini, PT KAI telah menempatkan sejumlah timbangan khusus di setiap stasiun. Adapun tujuan pemberlakuan aturan ini adalah memberikan rasa nyaman dan ketertiban para penumpang. Sebab, selama ini tak sedikit penumpang yang mengeluhkan banyaknya barang bawaan penumpang yang mengganggu penumpang lainnya.

John menambahkan, pembatasan diberlakukan pula untuk arus balik mendatang. "Aturannya tetap sama untuk arus balik di seluruh Indonesia. Barang bawaan tetap boleh diangkut, tetapi tetap dikenakan charge," tutur John.

Terpopuler