REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya 230 pemudik kena tilang Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat pada musim mudik Lebaran 2016. Tilang diberikan karena pelanggaran disiplin berkendara.
"Jumlah itu merupakan akumulasi kasus sejak Jumat (1/7) hingga Sabtu (2/7)," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Ahad.
Menurut dia, mayoritas pelanggaran adalah menerobos rambu-rambu lalu-lintas dan nomor polisi kendaraan yang sudah kedaluwarsa. "Bahkan banyak juga pemudik yang tidak memakai sejumlah perlengkapan keselamatan berkendara," katanya.
Bayu mengatakan, jumlah pelanggar tersebut terdiri atas 146 pengendara sepeda motor dan sisanya merupakan pemudik berkendara roda empat. "Selain itu kami juga menegur 536 kendaraan yang tidak memadai," katanya.
Bayu menambahkan sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2016 sudah 100.000 lebih kendaraan roda dua dan 11.000 lebih kendaraan roda empat yang melintasi jalur mudik Kota Bekasi. "Para pemudik itu berasal dari wilayah Jakarta dan sebagian Kota Bekasi," katanya.
Bayu mengimbau para pemudik untuk mantaati aturan berlalu lintas yang telah ditentukan agar pelaksanaan mudik berlangsung kondisif.
"Hal ini demi keselamatan para pemudik, kami pihak kepolisian hanya mengingatkan agar selamat sampai tujuan dan dapat bertemu keluarga di kampung," katanya.