Pemkab Ini Wajibkan Mobil Dinas Dipakai Pawai Takbir Keliling

Red: Esthi Maharani

Ahad 03 Jul 2016 06:24 WIB

Nuansa takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri Foto: Antara Nuansa takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mewajibkan seluruh kendaraan dinas mengikuti pawai takbir keliling yang digelar pada malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.

"Seluruhnya wajib ikut tanpa terkecuali. Kami akan absen setiap kendaraan yang ikut pawai takbir keliling," kata Kabag Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Saripudin, Sabtu (3/7).

Bagi kendaraan yang tidak ikut saat pawai takbir keliling, ia menyatakan, akan ada penilaian tersendiri terhadap pegawai negeri sipil yang memegang kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, bupati setempat yang mempunyai kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi terhadap pemakai kendaraan dinas tersebut.

"Kami hanya ditugaskan untuk mengabsensi kendaraan dinas yang ikut. Selanjutnya dilaporkan ke bupati," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah setempat setiap tahun rutin menggelar pawai takbir keliling untuk memeriahkan dan mengembangkan syir Islam. Ia mengatakan, pelaksanaan pawai takbir keliling ini direncanakan pada Selasa malam (5/7) atau pada malam raya Idul Fitri. Untuk kepastiannya menunggu pengumuman dari pemerintah pusat.

Selain kendaraan dinas, katanya, pemerintah setempat memberikan kesempatan kepada warga setempat mengikuti pawai takbir keliling asalkan tertib.

"Kami tidak bisa membatasi jumlah peserta pawai. Siapa saja boleh ikut," ujarnya lagi.

Terpopuler