REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan sidang isbat pada 4 Juli untuk menentukan berakhirnya Ramadhan dan dimulainya bulan Syawal.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penetapan 1 syawal dilakukan dengan dua metode, hisab dan rukyat. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikelurkan pada 2004 silam.
"Hisab sebagai cara untuk melihat posisi hilal, sementara rukyat untuk mengkonfirmasi perhitungan hisab," ungkap Lukman saat ditemui di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Bante, Sabtu (2/7).
Bersifat tertutup, sidang isbat yang rencananya digelar pada 4 Juli pukul 17.00 WIB ini akan memaparkan terkait posisi hilal. Berdasarkan hitungan hisab, pada 4 Juli posisi hilal berada di bawah ufuk.
Namun demikian, sebagaimana apa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah berdasarkan fatwa MUI, Kemenag akan mengkonfirmasinya dengan metode rukyat.