H-4 Lebaran, Posko THR Kemenaker Terima Ratusan Laporan

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan

Sabtu 02 Jul 2016 12:30 WIB

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi) Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, mengatakan ada ratusan pengaduan kepada Posko THR Kemenaker hingga H-4 Idul Fitri, Sabtu (2/7). Mayoritas pengaduan berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Sampai saat ini ada sekitar 105 pengaduan terkait THR, baik yang berkonsultasi maupun melapor belum menerima THR hingga H-7 lebaran," ujar Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7).

Pihak Kemenaker, lanjut Haiyani, telah menelusuri seluruh aduan. Berdasarkan penelusuran, ada dua perusahaan dipastikan tidak membayarkan THR kepada pekerja.

Selain itu, ada 34 pekerja yang telah dimediasi dan sedang dalam proses penerimaan pembayaran THR.  Sementara itu, sisanya masih dalam tahap penelusuran kepada dinas sosial setempat.

Haiyani mengatakan, pekerja yang melapor mayoritas bekerja di industri padat karya. Perusahaan mereka gerada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Lebih jauh dia menjelaskan, posko THR Kemenaker tetap dibuka hingga 15 Juli mendatang. Nantinya, seluruh perusahaan yang terbukti melanggar pembayaran THR akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker.

"Kami optimis angka perusahaan yang tidak membayar menurun. Tahun lalu ada 51 perusahaan dan saat ini ada dua. Bukan berarti kami langsung menyimpulkan, tetapi ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan di daerah," tambah Haiyani.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.

Pemberlakuan sanksi ini berdasarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi. Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.

Terpopuler