REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Otobus (PO) mengeluhkan masih sering terjadinya pelemparan benda-benda atau batu kepada bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Sementara itu Kementerian Perhubungan mensyaratkan lima hal yang harus dipenuhi PO untuk bisa beroperasi saat masa lebaran yakni, rem tangan dan kaki, dan speedometer berfungsi, kondisi ban yang baik, sabuk pengaman untuk pengemudi, dan kaca depan yang tidak boleh pecah.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak memberi toleransi untuk kelima syarat ini, termasuk kaca depan harus dalam kondisi baik sebelum berangkat. Mengenai insiden pelemparan kepada bus akap, Jonan menyarankan agar PO bekerja sama dengan masyarakat di sekitar.
"Supaya mengurangi kejadian pelemparan kaca atau dipidanakan. Operator kan bisa lapor," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/7).
Ia pun pernah mengalami hal ini saat masih menjabat sebagai Dirut KAI. Dengan tegas, ia mengaku telah membenahinya dengan tindakan tegas, tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Yang lempar kita beresin," tegasnya.
Disinggung mengenai target zero accident atau nol kecelakaan bagi angkutan penumpang umum, Jonan optimistis.
"Masih (optimistis), ya ga mungkin zero (accident) kalau secara logika. Tapi kita coba menuju kesitu," katanya menambahkan.