Ombudsman Banten Sarankan Pelabuhan Merak Perbaiki Sistem Pelayanan

Rep: Crystal Liestia / Red: Maman Sudiaman

Jumat 01 Jul 2016 21:51 WIB

Siapkan 57 Loket Tambahan. Kapal RoRo mengisi penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (21/6) Foto: Republika/ Wihdan Siapkan 57 Loket Tambahan. Kapal RoRo mengisi penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (21/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Banten menyarankan kepada pihak pengelola Pelabuhan Merak segera memperbaiki kinerja operasionalnya. Yakni menyangkut perbaikan pada sistem, sarana dan prasarana termasuk sistem pengamanan. 

Saran itu disampaikan saat tim Ombusdmad Banten melakukan kunjungan pada Kamis (30/6) lalu di Terminal Pelabuhan Merak terkait kesiapan angkutan Lebaran 2016. Tujuannya, agar pengelola mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di pelabuhan yang ada di ujung Pulau Jawa tersebut. Sebagai tindak lanjutnnya, ORI Banten memberikan surat rekomendasi tertanggal 1 Juli 2016 No.0039/ORI.SRT/SRG-01/VII/2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

"Selain itu perlu adanya perbaikan dalam pencatatan manifest penumpang," ujar Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Jumat (1/7).

Salah satu saran yang ditujukan kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak dan General Manager PT. ASDP Cabang Merak tereebut adalah mengenai sistem keamanan terhadap penumpang, barang dan kendaraan. Perlu dilakukan sterilisasi terhadap penumpang, barang dan kendaraan melalui jalur khusus dengan pengawasan seperti metal detector. Jangan sampai ada penumpang yang masuk dan menumpang dalam kapal namun tidak terpantau dan membawa barang- barang yang berbahaya maupun yang dilarang oleh Undang- undang. 

"Hal ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dari sisi keselamatan pengguna jasa," tuturnya. 

ORI Banten juga menyarankan agar dipenuhinya standardisasi pelayanan publik baik di terminal maupun di dalam kapal. Seperti kenyamanan pengguna jasa, kejelasan informasi publik, fasilitas sosial seperti mushola, toilet, ruang menyusui maupun sarana untuk penyandang disabilitas. Sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan juga, agar dipasang AC untuk semua kelas penumpang, demi kenyamanan semua penumpang.

Bambang mengingatkan agar pencatatan manifest penumpang harus sesuai dengan jumlah pengguna jasa orang-per orang. Penumpang kendaraan harus tercatat seluruhnya, tidak hanya tercatat supirnya saja, kendaraan dan penumpang harus dicatat secara terpisah. Sehingga tidak berakibat pada kelebihan daya angkut kapal (Over capacity) dengan adanya yang tidak tercatat dalam manifest. 

Hal ini, tentunya merupakan bagian dari pelayanan publik untuk memastikan daya tampung penumpang didalam kapal sesuai dengan jumlah penumpang sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan penumpang. Soal ruang tunggu penumpang di Terminal Pelabuhan Merak, dia menyarankan agar ditambah kursinya untuk memberi kenyamanan. Selain itu, papan elektronik yang berisi informasi mengenai waktu keberangkatan kapal agar dipampang secara jelas dan mudah dilihat.

Menurut Bambang saran-saran yang diberikan tersebut sebagai bagian dari tugas Ombudsman Republik Indonesia untuk mencegah maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas Pelayanan Publik. 

 

 

 

 

Terpopuler