REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Forum Zakat (FOZ) bersama lembaga lain seperti Asbisindo, MES, dan lainnya telah mendapat pengesahan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Syariah, dengan lingkup khusus sertifikasi amil zakat. Saat ini FOZ telah memiliki dua orang assessor, yaitu Aminullah Noer dan Nana Sudiana. Assessor amil zakat ini telah mendapat pendidikan khusus dari BNSP untuk penyusunan skema SKKNI dan menerapkan proses sertifikasi para pengelola zakat di Indonesia.
Sertifikasi amil dilakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, dan pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, sama dengan profesi lainnya seperti guru, advokat, dan tenaga medis.
Menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)—yang berwenang melakukan sertifikasi profesi di Indonesia—sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Bila amil zakat diharapkan mendapat pengakuan sebagai sebuah profesi, konsekuensinya harus ada standar yang sama dalam diri seorang amil zakat yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja di sektor amil zakat. Standar ini sebelumnya telah disusun persyaratannya dan disahkan oleh pihak berwenang (LSP yang relevan dengan sektor zakat di bawah lisensi BNSP).
“Standar yang tengah kami susun ini nantinya yang akan diujikan pada personal amil zakat sehingga ia akan disebut kompeten atau tidak. Bila ia kompeten ia berhak mendapatkan sertifikat amil zakat, bila tidak, bisa saja ia akan mengikuti kembali ujian kompetensi berikutnya,” ujar Ketua Umum Forum Zakat, Nur Efendi dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (1/7).
Lalu bila amil zakat disertifikasi, apa keuntungan yang bisa didapatkan? Sertifikasi Kompetensi akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain. Sebagai amil zakat yang telah memegang sertifikasi amil, bisa jadi keuntungan yang ia dapatkan lebih diprioritaskan untuk menduduki pekerjaan sebagai amil.
Amil zakat tidak secara otomatis mendapatkan sertifikasi begitu ia ditunjuk atau diamanahkan oleh organisasi pengelola zakat sebagai amil zakat. Untuk memastikan bahwa ia bisa bekerja sebagai amil zakat atau tidak, diperlukan uji kompetensi untuk memastikannya. Bagaimana kalau ada amil zakat yang bertahun-tahun telah bekerja sebagai amil zakat di sebuah OPZ namun ia ketika mengikuti uji kompetensi tidak lulus? “Maka secara personal ia harus mengevaluasi diri, apakah ia kurang serius mengikuti proses uji kompetensinya atau ada faktor lain yang menjadi penyebabnya,” kata Nur.
Perlu disadari juga, bahwa proses sertifikasi ini bukan sesuatu yang instan. Walau pada hakikatnya sertifikat ini hanyalah selembar kertas, ia sesungguhnya mencerminkan proses belajar dan kesungguhan serta komitmen kerja dan tanggungjawab pada profesi yang dimiliki. Maka, untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi (dan berniat lulus), seorang amil harus memiliki kerendahan hati untuk bersedia diuji dan diukur kompetensinya dalam bekerja sebagai amil zakat.
Saat yang sama, ia juga harus sadar bahwa ada tugas tambahan yang melekat pada seorang pekerja di manapun, yakni untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Demikian pula ketika seorang amil zakat berkehendak mencapai level tertentu sebagai seorang amil zakat, maka ia harus terus belajar agar bisa lebih meningkat dan bekerja lebih baik lagi.
Proses belajar inilah yang menjadi manfaat langsung dan tak langsung dari sebuah sertifikasi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, jika ingin mendapatkan sertifikasi, kemampuan dan pengetahuan harus di-upgrade. Apalagi, setelah lulus pun, kebanyakan sertifikasi mensyaratkan adanya pendidikan berkelanjutan untuk menjaga sekaligus mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan.
Mengapa amil menjadi penting kedudukannya dalam peningkatan OPZ yang lebih baik? Karena berbicara tentang pengelolaan zakat, kita tidak mungkin meninggalkan pembicaraan terkait amil zakatnya. Hal ini tak lain, amil-lah sesungguhnya aktor utama dalam pengelolaan zakat.
Amil zakat salah satunya memiliki peranan penting dalam menjadi perantara penerimaan dan penyaluran dana zakat pada masyarakat. Sebab itu, peningkatan kapasitas dan standardisasi amil zakat menjadi sesuatu yang niscaya. Peningkatan kapasitas ini selain dalam hal kemampuan skill dan wawasan juga dibutuhkan kompetensi standarisasi amil, sehingga nantinya amil zakat akan mudah bersinergi dengan amil zakat pada lembaga atau badan lainnya, baik dalam menjalankan sinergi program maupun kemitraan dan kerjasama program.
Forum Zakat sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat seluruh Indonesia telah merancang sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi dalam naungan Sekolah Amil Indonesia. “Kami akan membuat tiga layanan. Pertama, sertifikasi amil zakat sesuai dengan indicator dan hasil assessment terhadap yang bersangkutan, akan mendapat brevet amil muda, amil madya atau amil utama—merujuk pada jenjang staf, manajer atau pimpinan.
Kedua, Sekolah Amil Indonesia akan membuat pelatihan dan berbagai program penguatan kapasitas amil agar menjadi pribadi kompeten sebagai pengelola dana public amanah umat. Ketiga, Sekolah Amil Indonesia melakukan standardisasi kelembagaan. Aspek manajemen, SDM, keuangan, berbagai SOP kelembagaan. Ini sebagai jembatan menuju akreditasi lembaga yang bukan hanya berbasis ISO, namun lebih aplikatif dan kontekstual.
Layanan Sekolah Amil Indonesia akan resmi diluncurkan usai Idul Fitri. Akan dibuka pendaftaran bagi amil yang hendak disertifikasi atau mendapat pelatihan pra-sertifikasi. “Kami juga membuka peluang konsultasi bagi lembaga yang ingin mendapat akreditasi lembaga zakat professional,” kata Romi Ardiansyah, Ketua Bidang Standarisasi dan Penguatan Kapasitas FOZ Nasional.