Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?

Red: Karta Raharja Ucu

Jumat 01 Jul 2016 06:39 WIB

Zakat fitrah (ilustrasi). Foto: blogspot.com Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan zakat fitrah 1437 Hijriyah di wilayah tersebut berkisar Rp 27.500 sampai Rp 48.750 per jiwa.

"Zakat ini berlaku untuk wilayah Seruyan, menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi warga sehari-hari," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seruyan Hasanudin di Kuala Pembuang, Kamis (30/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat, ada tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa. Jika diuangkan, kategori beras berkualitas tinggi yakni beras Siam Unus Rp 48.750 per jiwa, beras kualitas menengah merek Teratai, Walet, Lele Super, Borobudur dan sejenisnya berkisar Rp 30 ribu sampai Rp 32.500 per jiwa, sedangkan untuk beras lokal seperti beras Lempuyang dan beras Trans sebesar Rp 27.500 per jiwa.

"Penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah Seruyan dalam membayar zakat fitrahnya dan zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri," katanya.

Ia menambahkan, selain zakat fitrah umat Islam juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen untuk harta yang telah sampai haul (masa setahun) dan nisab atau batas minimal yang dihitung dengan emas yakni minimal 85 gram emas. Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya adalah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

"Kita mengimbau agar pengumpulan dan pembagian zakat ini dilakukan secara terorganisir dengan baik, melalui Badan Amil yang sudah terbentuk, khusus untuk zakat fitrah hendaknya disalurkan sebelum Shalat Idul Fitri kepada para fakir dan miskin," ujar dia.

Terpopuler