Polisi akan Tilang Truk yang Beroperasi di Puncak Arus Mudik

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu

Kamis 30 Jun 2016 18:45 WIB

Mudik Lebaran - ilustrasi Foto: Republika/Tahta Aidilla Mudik Lebaran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah mengimbau operator truk angkutan barang patuhi larangan operasional pada arus mudik Lebaran. Sebab, aparat kepolisian telah menyiapkan sanksi tilang bagi truk angkutan barang yang tetap beroperasi pada puncak arus mudik Lebaran nanti.

Kepala Unit Pelayanan Perhubungan wilayah Salatiga, Bambang Teguh Wiyono mengatakan, sudah ada larangan beroperasi truk angkutan barang pada H-5 hingga H+3 Lebaran nanti. Kecuali, truk pengangkut, bahan kebutuhan pokok, BBM, susu, angkutan ternak, angkutan ekspor/ impor serta angkutan sepeda motor pemudik.

Jika ada truk angkutan barang yang nekat melanggar ketentuan ini, maka petugas Dishubkominfo dan Polisi akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan surat tilang. "Lebih baik truk jangan beroperasi saja, sesuai peraturan. Nanti malah kena tilang dan harus repot bayar denda di pengadilan," kata dia di Salatiga, Kamis (30/6).

Teguh menyampaikan,  pengawasan terhadap truk yang nekat beroperasi akan dilakukan Dishubkominfo bersama dengan aparat kepolisian. Ia bahkan mewanti-wanti agar para pengemudi tidak mengelabui petugas. Misalnya truk angkutan pasir yang menutupi muatannya  dengan terpal.

"Petugas akan mengecek muatan jika kedapatan ada truk angkutan barang yang nekat beroperasi, pada periode larangan tersebut," ucap dia.

Terpopuler