Ganjal Wesel Jalur Kereta dengan Batu, Empat Anak Ditangkap

Red: Bilal Ramadhan

Kamis 30 Jun 2016 17:27 WIB

Sejumlah pekerja melakukan perbaikan jalur rel Kereta Api (KA) di Stasiun Besar Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/6). Foto: Antara/Fikri Yusuf Sejumlah pekerja melakukan perbaikan jalur rel Kereta Api (KA) di Stasiun Besar Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus yang menyangkut masalah gangguan perjalanan KA, ternyata banyak melibatkan anak-anak. Sebelumnya empat anak ditangkap karena melakukan pelemparan KA yang sedang melaju di ruas jalur Paguyangan-Karanggandul.

Kini petugas keamanan kembali menangkap anak-anak yang melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan KA. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menyebutkan ada empat anak yang ditangkap Kamis (30/6).

Mereka ditangkap di sekitar stasiun Ijo, karena telah mengganjal wesel jalur KA dengan batu sehingga jalur KA tidak bisa berpindah. Keempat anak yang ditangkap tersebut terdiri dari  A, BS, GBP dan MF, beralamat Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

''Mereka semua sudah kami serahkan ke Polsek Rowokele Kabupaten Kebumen untuk penanganan lebih lanjut,'' jelas Surono.

Dia menyebutkan, penangkapan keempat anak itu berasal dari keluhan petugas pengatur perjalanan KA di Stasiun Ijo Kabupaten Kebumen. Fanani, yang tidak bisa memindahkan jalur KA saat ada KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabayagubeng hjendak masuk ke stasiun. Padahal di stasiun itu, KA Pasundan akan bersilangan dengan  dengan KA Argo Lawu Lebaran jurusan Solo-Gambir.

Mengetahui perangkat pemindahan jalur KA di stasiun tidak berfungsi, Fanani meminta petugas keamanan di stasiun tersebut melakukan pemeriksaan di lokasi wesel.  Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa wesel nomor 1811 diganjal dengan batu.

Bersamaan dengan itu, di lokasi tersebut petugas keamanan juga mendapatkan 4 anak yang kemudian saat diperiksa petugas mengaku melakukan pengganjalan tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, akhirnya keempat anak tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.

Surono menyebutkan, pengganjalan wesel dengan batu akan sangat membahayakan perjalanan KA. Selain perangkat pemindah jalur KA menjadi tidak berfungsi, hal ini bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.

''Pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal lima belas juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 199 UU no.23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Bahkan jika hal itu sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, hukumannya bisa mencapai  maksimal 15 tahun penjara,'' katanya.

Terpopuler