REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik. Pasalnya, bentuk larangan penggunaan mobil dinas dari pemerintah pusat hanya sebatas imbauan.
‘’ Memang ada imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tidak menggunakan mobil dinas,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz Kamis (30/6).
Namun, pernyataan tersebut hanya imbauan dan tidak ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. Muraz mengatakan, pemkot juga mengikuti aturan dari Kemenpan RB yang mengimbau agar PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Intinya, sebisa mungkin mobil dinas tidak digunakan untuk mudik.
Lebih lanjut Muraz mengatakan, ketika mobil dinas tidak digunakan maka akan disimpan di rumah. Keadaan ini dinilai sangat rawan pencurian. Sehingga harapannya para PNS dapat menjaga keberadaan mobil dinas secara aman dan terhindar dari aksi pencurian.
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, pemkot memang menyesuaikan aturan penggunaan mobil dinas dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Hal ini ditujukan agar penggunaan mobil dinas sesuai dengan peruntukannya.