Denda Batas Waktu Istirahat di Rest Area Dibatalkan

Red: Esthi Maharani

Rabu 29 Jun 2016 14:01 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan rest area Km 102 ruas Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Jumat (26/6). (Republika/Raisan Al Farisi) Foto: Republika/Raisan Al Farisi Pekerja menyelesaikan pembangunan rest area Km 102 ruas Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Jumat (26/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana tentang penerapan denda bagi pemudik yang melewati batas waktu istirahat di tempat istirahat atau rest area tol pada mudik Lebaran 2016 batal diterapkan.

"Itu baru wacana dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rest area selalu jadi sumber kemacetan," kata Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalin Korlantas Polri Kombes Pol Darto Juhartono, Rabu (29/6).

Kendati demikian, Kombes Darto mengatakan Kepolisian akan tetap memberlakukan pembatasan waktu istirahat di seluruh tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol yang dilalui pemudik. Hal itu akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Operasi Ramadniya 2016. Pihaknya pun hanya akan memasang spanduk dan memberi imbauan agar para pemudik tidak beristirahat di rest area melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Kami akan imbau melalui pengeras suara untuk tidak berlama-lama di rest area karena harus bergantian dengan pemudik lain," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup.

"Ketika rest area penuh, kami tutup rest area tersebut. Kendaraan juga tidak boleh berhenti di pinggir jalan tol dekat rest area. Polisi akan disiagakan di sana," kata Kombes Darto.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto berencana menerapkan denda kepada pemudik bila terlalu lama beristirahat di rest area tol. Hal itu menurut Pudji untuk mengantisipasi kemacetan di jalan tol akibat penumpukan kendaraan di rest area.

Terpopuler