REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruas jalan batas Kabupaten Kuningan-Majalengka (Cipasung)-Cikijing Jawa Barat akan segera dibuka kembali menyambut peserta mudik Lebaran 2016. Jalan yang berlokasi di KM 51+600 tersebut sempat tertutup selama lima bulan akibat longsoran lereng. Ruas jalan tersebut rencananya akan dibuka pada Kamis (30/6) atau selambat-lambatnya Jumat (1/7).
Seperti diketahui, ruas tersebut terdampak longsor sedalam 40 meter. Longsor menggerus badan jalan selebar tiga meter dengan panjang 30 meter. Dampaknya, jalan tidak bisa dilewati kendaraan bermotor sejak 14 Februari 2016 lalu.
Selama perbaikan dilakukan, arus lalu lintas angkutan sekelas bus berukuran sedang jurusan Rajagaluh-Cigasong dan Majalengka Kota-Maja-Talaga-Cikijing dialihkan ke jalur alternatif. Sementara angkutan umum, minibus, mobil pribadi, dan sepeda motor diarahkan melalui jalur pedesaan.
"Setelah terjadi longsor, langsung dilakukan penangangan sementara dengan cerucuk dan anyaman batang bambu agar tidak terjadi longsoran yang lebih besar," kata Kepala Satuan Kerja Penanganan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Jawa Barat Yuliansyah di Cirebon, sebagaimana disebut dalam rilis, Rabu (29/6).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu desain penanganan teknis. Penanganan permanen baru dilakukan awal Maret pasca dedain teknis rampung. Penanganan diawali dengan mobilisasi alat berat. Perangkat penanganan yakni menggunakan sheet pile, soil nailing, shocrete pada lereng, dan perkerasan beton pada badan jalan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga memerlukan dana sebesar Rp 8 miliar yang diambil dari dana tanggap darurat dengan skema penunjukan langsung.
Pejabat Pembuat Komitmen Lohbener-Indramayu-Cirebon-Losari (batas Jawa Tengah) Permana Adi mengatakan, kondisi pekerjaan di lapangan saat ini sudah hampir selesai, hanya menyisakan beberapa pekerjaan perapian. "Kita menyampaikan dua pos Disaster Relief Unit (DRU) untuk mengantisipasi terjadinya bencana serupa," ujarnya.
Salah satu pos tersebut bahkan hanya berjarak 300 meter dari titik longsoran (51+600) tersebut. Sementara posko alat berat yang kedua disiapkan di arah Cikijing.
Sebagai informasi, ruas batas Kabupaten Kuningan-Majalengka-Cikijing sebelumnya berstatus jalan provinsi. Namun sejak 23 April 2015, jalur tersebut ditetapkan sebagai Jalan Arteri Primer (JAP). Sehingga penanganannya menjadi wewenang Ditjen Bina Marga di bawah Wilayah Penanganan Lohbener-Indramayu-Cirebon-Losari, SNVT PJN Wilayah I Jabar, BBPJN IV.