REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan khusus menjelang lebaran. Yaitu mempermudah proses pelayanan bagi pemudik Lebaran 1437 Hijriah dari panjang dan berbelit menjadi lebih ringkas.
"Kemudahan itu di antaranya peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kupang NTT Fransiscus Pareira, di Kupang, Rabu (29/6).
Selain kemudahan itu, dia mengatakan prosedur peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang. "Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran," kata Pareira didampingi staf BPJS setempat Aditia Trisno Nugroho dan pihak Persatuan Rumah Sakit (Persi) NTT dr Mina Sukri.
Ia mengatakan dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit atau celaka saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan mudik, tidak harus melapor ke kantor Cabang BPJS setempat. Atau juga mengunjungi fasilitas yang disediakan sementara.
Menurut dia, kebijakan itu mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan sekaligus sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016 Masehi. Meskipun ada sejumlah kemudahan dia mengatakan penting untuk diketahui bahwa pelayanan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif.
Karena itu, katanya kepada peserta yang hendak mudik diminta untuk terlebih dahulu memastikan telah membayar iuran agar status kepesertaanya selalu aktif. "Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta dapat dilakukan secara mobile.
"Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS kesehatan," katanya.
Ia menegaskan selama peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, segala tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas menurut hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuaran biaya dari peserta. "Untuk memastikan kelancaran peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta masing-masing wilayah," katanya.