Pemprov Sumut Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Issha Harruma/ Red: M.Iqbal

Selasa 28 Jun 2016 18:31 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melarang seluruh PNS menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, Setda Sumut telah mengeluarkan instruksi agar seluruh kendaraan dinas ditempatkan di kantor pemprov menjelang libur lebaran kelak.

"Kita sudah wajibkan harus //full// (parkiran pemprov). Sementara, mobil dinas yang melekat di satuan kerja masing-masing harus ditempatkan di sana," kata Hasban di Medan, Sumut, Selasa (28/6). Hasban mengatakan, larangan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat edaran dari KPK terhadap PNS beberapa waktu lalu.

"Kita ini daerah sifatnya mengikut saja. Kalau sudah ada arahan seperti itu, kita langsung bagikan ke satuan kerja dan pemerintah daerah," ujar Hasban. Hasban pun tidak membantah, pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas akan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan internal Pemprov Sumut.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun mengimbau seluruh jajaran PNS agar ikut serta melakukan pengawasan. "Saya pastikan siapapun yang pakai mobil dinas pasti ketahuan. Anggotanya juga akan memberikan informasi," kata Hasban.

Terpopuler