Gubernur NTB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah

Selasa 28 Jun 2016 15:50 WIB

Mobil dinas Foto: Dede Lukman Hakim Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai mobil dinas yang digunakan untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dia juga melarang PNS yang mengajukan cuti setelah cuti bersama.

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperkenankan. Juga pemberian izin cuti setelah libur bersama tidak diperkenankan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler, Yusron Hadi di Kota Mataram, Selasa (28/6).

Menurutnya, kedua instruksi Gubernur tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah atas nama Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi.  Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB pada 2015 melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri. "Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Sekda NTB, saat itu Muhammad Nur.

Ia menuturkan, penggunaan mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bersifat pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk digunakan kendaraan mudik.

Terpopuler