KAI Terapkan Sistem Boarding di Stasiun Gambir

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nur Aini

Senin 27 Jun 2016 16:20 WIB

Susasana penumpang di stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Republika/Prayogi Susasana penumpang di stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan sistem check in dan boarding untuk penumpang KA yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.

Senior Manajer Humas Daop 1 Jakarta Bambang S Prayitno mengatakan, dengan adanya sistem boarding, setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan KA keberangkatan dari Stasiun Gambir harus melakukan check-in di Check-In Counter yang telah disediakan seperti pada penumpang pesawat.

"Dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan telah memiliki kode booking, serta penumpang yang telah mencetak tiket selanjutnya melakukan check in pada mesin check in mandiri di Stasiun Gambir," katanya, Senin (27/6).

Ia menjelaskan, proses check in dimulai 12 jam hingga sepuluh menit sebelum jadwal keberangkatan KA. Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket atau bisa juga dengan melakukan scan barcode dari tiket di mesin check in mandiri.

Mesin ini nantinya akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan.

Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun.  "Sangat mudah dan cepat, mirip dengan proses cetak tiket mandiri di stasiun," ujarnya.

Bambang menjelaskan, sistem Chek In Mandiri (CIM) dengan Mesin Cetak Mandiri (CTM) pada dasarnya hampir sama, proses validasi penumpang pada mesin.

Jika pada CTM Pengguna jasa setelah mendapatkan kode booking selanjutnya mencetak tiket KA seperti umumnya, namun pada Mesin Chek In Mandiri (CIM) pengguna jasa jika sudah mendapatkan kode booking dan mengetikan pada mesin ini akan mendapatkan struk tanda chek in dan berlaku sebagai tiket KA.

"Jadi tidak perlu lagi tiket seperti biasanya, dan selanjutnya hanya membawa struk boarding pass tersebut masuk boarding gate (pintu boarding) dengan memperlihatkan Kartu identitas Asli (KTP, SIM, Passport, Kartu keluarga)," ungkapnya.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis Masih Tersisa 25 Persen

Terpopuler