Truk Barang Padati Jalinsum Lampung Jelang Arus Mudik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Israr Itah

Senin 27 Jun 2016 16:11 WIB

Sejumlah kendaraan pribadi, bus dan truk yang akan menyeberang ke Merak, Banten, mengantre di kantong parkir Dermaga V Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7) dini hari. Foto: Antara/Kristian Ali Sejumlah kendaraan pribadi, bus dan truk yang akan menyeberang ke Merak, Banten, mengantre di kantong parkir Dermaga V Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menjelang larangan menyeberang menggunakan kapal feri di Selat Sunda pada puncak arus mudik, volume kendaraan truk barang yang melintas di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) meningkat pada Senin (27/6). Padatnya kendaraan truk barang di beberapa perlintasan kerap mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Pemantauan Republika.co.id di Jalinsum ruas Jalan Soekarno-Hatta (Bandar Lampung) hingga Branti (Lampung Selatan), kendaraan truk barang nonsembako terjadi peningkatan. Truk barang yang melintas, baik menuju maupun dari Pelabuhan Bakauheni terlihat padat sejak Senin siang. Kepadatan akan meningkat lagi menjelang petang dan malam hari.

Supir truk menyatakan, pengiriman barang ke Jawa dan sebaliknya menjelang Lebaran terus meningkat, sedangkan waktu kirim barang tinggal beberapa hari lagi.

“Kami hanya menghitung beberapa hari saja untuk menyeberang, jadi banyak truk yang melintas,” kata Ardi, supir truk asal Bandar Lampung tujuan Serang, Banten.

Sejumlah truk barang banyak yang memarkirkan kendaraan di SPBU dan rumah makan pinggir Jalinsum. Para supir truk lebih memilih berjalan malam hari ke Pelabuhan Bakauheni daripada pagi atau siang hari. “Siang sering macet,” kata Usman, supir truk asal Palembang.

Menurut dia, seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang H-4 hingga H+4 truk barang nonsembako dilarang menyeberang ke Pelabuhan Merak atau sebaliknya. Untuk itu, pengusaha truk menggenjot kiriman barang sebelum waktu larangan tersebut.

Kepala Seksi Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Adi Prasetyo, menyatakan adanya pembatasan truk barang nonsembako menyeberang di Pelabuhan Bakauheni mulai berlaku pada H-5 hingga H+3.

Petugas dishub bekerja sama dengan dishub kabupaten/kota memantau truk barang ketika memasuki H-5. Mengenai sanksi bagi truk barang yang melanggar akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pembatasan penyeberangan truk di Selat Sunda tersebut, tidak berlaku bagi truk barang sembako dan bahan bakar minyak. 

 

 

Terpopuler