Takbir Keliling Harus Izin Polisi

Red: Ani Nursalikah

Sabtu 25 Jun 2016 19:48 WIB

 Sejumlah warga menyemarakkan malam takbir dengan berkeliling menggunakan mobil pikap. ( Republika/Raisan Al Farisi) Sejumlah warga menyemarakkan malam takbir dengan berkeliling menggunakan mobil pikap. ( Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

"Kami mengimbau sebaiknya takbiran di masjid saja, kalau pun mau takbir keliling harus izin dari kepolisian," kata Andi di Bogor, Sabtu (25/6).

Menurutnya, izin diperlukan agar memudahkan aparat kepolisian melakukan pengamanan sehingga pelaksanaan takbir keliling dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Ia mengatakan tidak melarang masyarakat melaksanakan takbiran. Dia hanya mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran di Kota Bogor dapat berlangsung kondusif mengingat potensi kerawanan terjadinya keributan antar kelompok pemuda.

"Silakan merayakan malam takbiran, kami tidak melarang karena ini imbauan. Tapi kalau mau harus beritahukan kepada polisi agar kami lakukan pengawalan," katanya.

Selama dua hari berturut-turut, jajaran Polres Bogor Kota bersama TNI dan Pemerintah Kota Bogor menggelar operasi gabungan mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok pemuda yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Jumat lalu, sebanyak 31 pemuda diamankan di Mapolwil Kota Bogor terindukasi terlibat tawuran yang mengakibatkan dua pemuda terluka akibat senjata tajam. Petugas juga mengamankan 14 sepeda motor dan tujuh senjata tajam terdiri atas parang, gergaji, clurit yang berukuran besar.

Petugas juga membubarkan 48 pemuda yang diduga hendak tawuran di empat titik yakni Kecamatan Bogor Timur, Bogor Utara, Tanah Sareal dan Bogor Selatan. Berlanjuta, pagi dini hari tadi, petugas membubarkan puluhan pemuda di sekitar Kampus Ibnu Khaldun.

Menurut Andi, jika ada kelompok pemuda yang menggelar takbir keliling tanpa izin, dan apabila terjadi keributan, maka pihaknya akan menindak dengan tegas serta memproses yang bersangkutan secara pidana. "Jika ada yang melakukan takbir keliling, lalu terlibat keributan, kami akan tindak dan berikan sanksi pidana," katanya.

Terpopuler