Waspadai Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran

Red: Citra Listya Rini

Jumat 24 Jun 2016 17:58 WIB

Masyarakat diimbau agar selalu memerhatikan batas kedaluwarsa makanan saat belanja di supermarket atau minimarket. Foto: Antara/Anis Efizudin Masyarakat diimbau agar selalu memerhatikan batas kedaluwarsa makanan saat belanja di supermarket atau minimarket.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara mengingatkan masyarakat Kota Medan mewaspadai makanan dan minuman kedaluwarsa meski berbelanja di pasar atau toko swalayan menjelang Lebaran.

"Ini sangat berbahaya bila digunakan warga, dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit maka harus dihindari," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Jumat (24/6).

Ia mengatakan, masyarakat dan konsumen juga harus pandai-pandai dalam memilih makanan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, supaya tidak merugikan diri sendiri.

"Apalagi, kalau makanan dan minuman tersebut sudah dibeli, dibawa dan dibuka di rumah, tidak bisa dikembalikan lagi untuk diganti pihak supermarket," ujar Abubakar.

Abubakar juga menjelaskan, dalam membeli minuman susu segar yang dikemas karton juga harus teliti dan jangan begitu percaya dengan tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada barang tersebut.

Sebab, katanya, masa kedaluarga atau minuman susu meski tertulis satu bulan lagi itu, ternyata ada yang tidak bagus lagi untuk dikonsumsi dan baunya juga tidak sedap.

"Jika minuman susu dalam kotak ini digunakan konsumen, dan dikhawatirkan akan menimbulan penyakit diare atau gangguan terhadap pencernaan, serta penyakit berbahaya lainnya," ucapnya.

Abubakar menambahkan, manajemen supermarket juga harus berlaku jujur dan agar tidak lagi menjual makanan, serta minuman yang telah dekat masa kedaluwarsanya.

Selain itu, pemilik supermarket itu, jangan hanya berpikir sekadar mencari keuntungan dari produk yang dipasarkan dan tidak memikirkan kesehatan warga yang membelinya.

Cara-cara bisnis makananan yang seperti ini, kurang baik dan tidak terpuji, serta harus secepatnya dihentikan sebelum terjadinya ada korban mengalami gangguan kesehatan atau sakit.

"Pemilik supermarket tersebut dapat dipidana, jika ada terjadi mengalami jatuh sakit, setelah membeli dan mengonsumsi minuman serta makanan dari tempat tersebut," kata Ketua YLKI itu.

 

Terpopuler