Menhub akan Paksa Perusahaan Bus Terapkan Tiket Online

Red: Nidia Zuraya

Jumat 24 Jun 2016 15:44 WIB

Loket penjulan tiket bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.  (Republika/Agung Supriyanto) Loket penjulan tiket bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akan memaksa para perusahaan otobus besar untuk menerapkan pembelian tiket secara daring atau online.

Jonan saat pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan setahun mendatang. "Kita akan paksa (menerapkan sistem online), kasih waktu setahun lagi," katanya di Jakarta, Jumat (24/6).

Dia menyebutkan PO-PO besar sudah menerapkan sistem online tersebut, namun masih banyak juga yang urung menerapkan. "Mungkin PO-PO kecil ini masih mempertimbangkan dari segi bisnisnya karena mereka paling hanya punya 10 bus, tidak banyak," katanya.

Jonan akan memanggil Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk mendorong penerapan sistem online tersebut. "Ini kan cuma masalah teknologi, nanti saya akan panggil Organda," katanya.

Terpopuler