REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menggelar upacara kesiapan operasi lebaran di halaman Kantor Kementerian Perhubungan yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Jumat (24/6) pagi ini.
Setelah upacara, Jonan juga akan membuka secara resmi posko tingkat nasional angkutan lebaran terpadu 2016 yang berlangsung mulai dari H-12 atau 24 Juni sampai H+10 atau 17 Juli.
Posko terpadu sendiri akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, Kementerian Kominfo, Perum DAMRI, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. PELNI, PT. Pelindo II, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, PT. KAI, PT. Jasa Marga, PT. Jasa Raharja, RAPI, dan ORARI.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan pembentukan posko angkutan lebaran terpadu bertujuan untuk melaksanakan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan lebaran terpadu 2016.
Selain itu, posko terpadu digelar untuk memantapkan koordinasi antar petugas instansi terkait dan pihak-pihak di luar pemerintah termasuk organisasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan lebaran.
Hemi menerangkan, pembentukan posko diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 322 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 yang dikeluarkan 16 Mei 2016.
"Keterlibatan semua unsur yang terlibat dalam posko ini menunjukkan bahwa Kementerian Perhubungan beserta seluruh unsur yang terlibat telah siap memberikan pelayanan angkutan lebaran 2016 kepada masyarakat," katanya.
Hemi melanjutkan, semua petugas tidak hanya memantau penyelenggaraan angkutan lebaran dari posko yang ada di kantor, tetapi pejabat Kementerian Perhubungan juga harus turun ke lapangan memantau dan mengawasi secara langsung penyelenggaraan angkutan lebaran 2016 sehingga bisa segera melakukan aksi langsung untuk memberikan keputusan yang bersifat strategis.
Pada posko tersebut terdapat penggunaan CCTV untuk memonitor kondisi angkutan lebaran pada titik-titik tertentu seperti di terminal, stasiun KA, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut, bandara, dan beberapa titik pada jalur Pantura dan jalur Selatan Pulau Jawa.
Kementerian Perhubungan juga, Hemi menambahkan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H yang dikeluarkan pada 8 Juni 2016. Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," jelasnya.