REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang truk pasir melintasi ruas jalan perkotaan mulai H-5 sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. "Larangan truk itu guna mengatasi kemacetan lalu lintas di ruas jalan perkotaan Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Kamis (23/6).
Saat ini, angkutan truk pasir bebas melintasi perkotaan dari ruas jalan Soekarno-Hatta juga Aweh-Rancagawe-Mandala-Rangkasbitung-Citeras dan Narimbang-Cipanas-Sunankalijaga. Namun, pada H-5 sampai H+3 dilarang beroperasi melintasi ruas jalan perkotaan, terkecuali truk pengangkut bahan pokok.
Larangan H-5 dilakukan tersebut dipastikan kendaraan padat yang hendak mudik ke berbagai daerah di wilayah Kabupaten Lebak. "Kami yakin larangan truk beroperasi itu agar arus lalu lintas khususnya di dalam perkotaan berjalan lancar," katanya.
Menurut dia, diperkirakan angkutan mudik Lebaran tahun ini mengalami kenaikan sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka para pemudik ke kampung halamannya, selain silaturahim bersama anggota keluarga, kerabat dan teman-temannya juga akan mendatangi sejumlah objek wisata.
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat agar arus mudik lancar dan selamat sampai tujuan. "Kami mengimbau truk pasir agar tidak beroperasi pada arus mudik itu guna memberikan kelancaran dan kenyamanan," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya kini mendirikan posko sebanyak 10 unit untuk memberikan pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Ke-10 unit posko tersebut dengan melibatkan sebanyak 50 petugas untuk melayani masyarakat yang hendak mudik lebaran ke kampung halaman. "Semua personil itu berjaga di posko selama 24 jam dengan bekerja sama kepolisian," katanya.