REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan pejabat Kementerian Perhubungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring penyelenggaraan angkutan lebaran.
Kepala Biro Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 15 Tahun 2016 tentang Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 H) yang dikeluarkan pada 16 Juni 2016.
Dalam Instruksi ini, ia katakan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Kementerian Perhubungan wajib untuk melakukan pemantauan penyelenggaraan angkutan lebaran 2016 yang dimulai pada 24 Juni 2016 sampai dengan 17 Juli 2016.
Hemi melanjutkan, pejabat yang melakukan pemantauan harus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Pemerintah Daerah terutama pada 14 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY Yogyakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dengan melakukan pemantauan secara langsung, seluruh masalah dan kendala di lapangan dapat dicarikan solusinya secara langsung dan cepat," ujar Hemi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6).
Para pejabat yang melakukan pemantauan di lapangan, Hemi menambahkan, mempunyai tugas untuk melakukan monitoring ke unit-unit kerja pelayanan publik, posko provinsi, terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara serta melaksanakan aksi pemantauan sistem, operasional dan prosedur.
Selain itu, tugas lainnya adalah melaksanakan aksi interaksi dengan pengguna jasa dan operator pada penyelenggaraan angkutan lebaran dan melaporkan kegiatan-kegiatan menonjol atau luar biasa kepada posko pusat. Para pejabat juga mempunyai tugas melakukan aksi langsung memberikan keputusan yang bersifat strategis.