REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, baru sekitar 16 persen bus antarkota antarprovinsi (akap) yang dinyatakan laik operasi untuk masa operasi Lebaran. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.
Hemi menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima pada Ahad (19/6), dari 1.320 armada bus akap yang diperiksa, hanya 219 persen atau sekitar 16 persen yang laik operasi. "Mereka (bus akap) wajib memenuhi persyaratan untuk dapat digunakan sebagai moda transportasi mudik," katanya kepada Republika, Rabu (22/6) malam.
Disinggung mengenai tenggat waktu kepada perusahaan otobus (PO), Hemi memaparkan, apabila dirasa sudah memenuhi persyaratan, Kemenhub akan kembali mengecek sebelum digunakan untuk operasi Lebaran. "Akan dicek sudah beres belum. Kalau enggak memenuhi syarat, ya ditolak, enggak boleh berangkat," ungkapnya.
Untuk sektor udara, dari 552 pesawat yang diperiksa, ia menegaskan seluruhnya dinyatakan laik operasi, termasuk lima pesawat yang mendapat kerusakan saat dilakukan pemeriksaan pada hari ini. "Semua laik," katanya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengaku menemukan lima pesawat yang dikategorikan mengalami kerusakan mayor (berat) dalam ramp check yang dilakukan Kemenhub menjelang mudik Lebaran tahun ini.
"Ada lima pesawat yang mengalami kerusakan mayor, namun saat ini sudah diperbaiki semua dan kelimanya sudah kembali beroperasi," katanya saat melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/6).
Kelima pesawat tersebut di antaranya milik maskapai Lion Air, Express Air, Air Asia, Sriwijaya Air, dan Indonesia Air Transport. Kerusakan tersebut meliputi kerusakan navigasi, mesinnya sudah panas, atau air conditioner (AC) yang sudah panas.
Pada ramp check yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini, Rabu (22/6), telah memeriksa 20 pesawat.