Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR

Rep: C36/ Red: Citra Listya Rini

Rabu 22 Jun 2016 18:33 WIB

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi) Foto: Republika/Wihdan Hidayat Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Maruli Hasoloan mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko dibuka hingga sepekan setelah hari raya Idul Fitri.

"Bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran, baik keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR sudah bisa langsung datang ke kantor Kemenaker atau menghubungi nomor kantor kami," kata Maruli di Gedung DPR, Rabu (22/6).

Pengaduan, kata Maruli, juga dapat disampaikan langsung kepada pihaknya maupun Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Kerja, Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos). Posko THR nantinya dibuka hingga sepekan setelah hari raya Idul Fitri. 

Meski demikian, pengaduan pelanggaran pembayaran THR masih dilayani pasca sepekan setelah lebaran. Selain di Kantor Kemenaker, lanjut Maruli, pengaduan pelanggaran THR juga dapat dilakukan di posko yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.

Pihaknya juga kembali mengingatkan jika pembayaran THR bersifat wajib. "Kami imbau tak ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. THR sifatnya wajib dan sesuai dengan tradisi keagamaan yang saling memberi," kata Maruli menegaskan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.

Pemberlakuan sanksi ini berdasarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.

Menurut data Kemenaker, pada 2015 ada 51 perusahaan yang tidak membayar THR. Perusahaan-perusahaan itu berasal dari 12 provinsi  di seluruh Indonesia. Perusahaan yang tidak membayar THR diketahui berasal dari berbagai sektor, antara lai perkebunan, pertanian, otomotif, IT hingga media. 

 

 

Terpopuler