REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1437 Hijriyah sebesar Rp 28 ribu. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.‘’ Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan Rp 28 ribu dan ditambah infaq Rp 2.000,’’ ujar Wakil Ketua III Baznas Kota Sukabumi Muh Kusoy kepada Republika.co.id, Senin (20/6).
Hal ini didasarkan pada Keputusan Baznas Kota Sukabumi Nomor 37/Baznas.Kosi/V/2016 tentang Besaran Rupiah Zakat Fitrah.Pengumpulan zakat fitrah ini ungkap Kusoy dengan melibatkan unit pengumpul zakat (UPZ) dewan kemakmuran masjid jami (DKM) atau rukun warga (RW) sebanyak 355 unit.
Ratusan UPZ DKM ini tersebar di tujuh kecamatan. Nantinya, setiap kecamatan dan kelurahan terdapat satu koordinator dalam pengumpulan zakat. Selain itu kata Kusoy, UPZ lainnya yang turut serta dalam pengumpulan zakat fitrah yakni UPZ dinas atau instansi pemerintahan dan sekolah di Kota Sukabumi. Diharapkan, umat Islam di Kota Sukabumi dapat membayarkan zakat fitrah melalui sejumlah UPZ tersebut.
Ketua Baznas Kota Sukabumi Fifi Kusumajaya mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan asnaf. Ke delapan asnaf tersebut yakni fakir, miskin, ghorim fisabilillah, ibnu sabil, amil, riqob, dan mualaf.Sementara besaran infak Rp 2.000 terang Fifi, akan digunakan untuk program pembangunan gedung pelayanan zakat berikut sarana dan prasarananya.
"Sehingga dengan keberadaan gedung baru tersebut dapat meningkatkan layanan pengumpulan zakat di Sukabumi," katanya.