Bus Mudik Dicek Berkala di Tol dan Rest Area

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah

Ahad 19 Jun 2016 20:31 WIB

Cek Kelayakan Bus Mudik: Petugas Dinas Perhubungan memeriksa kondisi salah satu bus angkutan Lebaran 2015 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Republika/ Yasin Habibi Cek Kelayakan Bus Mudik: Petugas Dinas Perhubungan memeriksa kondisi salah satu bus angkutan Lebaran 2015 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Demi melindungi keselamatan penumpang mudik lebaran, maka perlu dipastikan armada bus yang digunakan untuk mengangkut pemudik layak dijalankan. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Yusro Siregar menjelaskan pada tahun ini pengawasan armada bus mudik lebaran semakin diperketat. Yaitu dengan menempatkan beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai titik di jalan tol dan rest area untuk melakukan pengecekan secara berkala armada-armada bus tersebut.

"Jadi tidak hanya dilihat surat-suratnya saja, tapi juga dicek secara fisik oleh petugasnya langsung. Nanti petugas akan menyebar di tol dan juga rest area," kata Yusro kepada Republika.co.id, Ahad (19/6).

Pengawasan ketat tersebut untuk menghindari adanya perusahaan otobus (PO) yang curang dengan tetap menjalankan armadanya yang tidak lolos uji kelayakan karena aji mumpung. Mengingat momen lebaran selalu menawarkan peningkatan permintaan akan armada bus sebagai moda transportasi mudik.

Tidak hanya armada busnya saja yang diperiksa, nantinya pengemudi juga diperiksa dan harus memenuhi standar. Karena menurut Yusro biasanya ketika momen lebaran PO akan kekurangan stok pengemudi, sehingga pengemudi cadangan yang belum terbiasa melakukan perjalanan jauh akan ikut diterjunkan. Padahal itu bisa membahayakan penumpang.

Ketika di rest area, Yusro mengatakan nantinya penumpang juga akan disurvei oleh petugas Dishub. Survei tersebut untuk melihat bagaimana performa pengemudi saat menyetir armada bus yang ditumpanginya. Selain itu juga dilihat apakah penumpang merasa was-was saat perjalanan.

Kemudian dalam pengecekan secara berkala tersebut juga akan dilihat apakah pengemudi sudah membutuhkan istirahat sehingga perlu digantikan oleh pengemudi lainnya. Karena berdasarkan pasal 90 UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istrirahat serta pergantian pengemudi kendaraan bermotor.

"Kan batas waktu mengemudi hanya sampai empat jam, bukan berdasarkan jarak. Setelah itu wajib istirahat, kalau bisa satu jam ," tuturnya.

Kemudian bagi pengemudi yang sudah menyetir kendaraan delapan jam berturut-turut maka wajib untuk digantikan dengan pengemudi lainnya. Karena menurut Yusro pelanggaran-pelanggaran mengenai jam kerja itu biasanya selalu berujung pada kecelakaan.

Terpopuler