Dubes Cina Bantah Larangan Puasa di Xinjiang

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan

Kamis 16 Jun 2016 20:14 WIB

Muslim etnis Uighur berjalan di depan sebuah masjid di Kashgar, Xinjiang, Cina. Foto: Reuters/Carlos Barria Muslim etnis Uighur berjalan di depan sebuah masjid di Kashgar, Xinjiang, Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan berita soal sulitnya umat Muslim di Xinjiang menjalani puasa ramai diperbincangkan. Bahkan, berita itu seakan rutin terdengar dalam beberapa tahun terakhir.

Duta Besar Republik Rakyat Cina (RRC) untuk Indonesia, Xie Feng, membantah pemberitaan tentang adanya larangan menjalani puasa Ramadhan bagi umat Muslim di Xinjiang. Ia merasa, setiap tahun pemerintah Xinjiang selalu menekankan tidak boleh ada intervensi, terhadap kegiatan beribadah seperti shalat dan puasa.

"Pemerintah Cina selalu mementingkan, menghormati dan melindungi kebebasan beragama," kata Xie Feng saat menggelar buka puasa di Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Kamis (16/6).

Pemerintah setempat, lanjut Xie Feng, selalu menerangkan perasaan, kepercayaan dan adat istiadat umat beragama harus dipahami, dihormati dan diperhatikan sepenuhnya. Ia menilai, restoran halal sekalipun memiliki kebebasan untuk memilih waktu operasional, termasuk saat bulan suci Ramadhan.

Ia menegaskan, kebebasan beragama merupakan hak sipil yang paling mendasar dan tercantum di UUD Cina, sehingga mendapat penghormatan yang jelas dan perlindungan penuh. Maka itu, tidak ada lembaga negara, ormas atau individu di Cina yang berhak memaksa siapapun, untuk beragama atau tidak beragama.

Xie Feng menambahkan, Daerah Otonomi Xinjiang memiliki sekitar 24,4 ribu rumah ibadah Muslim, dengan jumlah imam hampir 30 ribu orang. Bahkan, pemerintah Cina melindungi kegiatan agama legal dengan menyediakan anggaran pembangunan sarana ibadah, serta pelatihan dan pembinaan imam.

Terpopuler